Mohon penjelasan bagaimana hukumnya dalam agama, bila ada satu
jamaah salat yang terdiri dari dua orang imam?
Hal ini terjadi di tempat kami, di Surabaya. Tepatnya di
Musalla Al-Mukarromah di mana saat takmir musalla menjadi imam salat,
ada salah seorang sarjana lulusan perguruan tinggi Islam negeri di Surabaya,
membuat jamaah sendiri dengan pengikutnya di belakang imam pada saat rakaat
pertama sedang berlangsung, sehingga jamaah salat menjadi kacau. Harus mengikuti
imam yang mana, mengingat kedua imam itu saling membaca surat/ayat dengan suara
keras.
Jawaban:
Sebelum kami menjawab pertanyaan ini, terlebih dahulu kami
beritahukan bahwa sejak zaman Rasulullah saw sampai dengan zaman
Khulafaurrasyidin, yang menjadi imam di Masjid adalah kepala negara. Sehingga
dalam kitab-kitab fiqh istilah "imam" terutama dalam
pengangkatan amil zakat adalah berarti kepala negara.
Dengan demikian, imam salat berjamaah dalam sebuah masjid atau
musalla dalam suatu waktu kita gambarkan sebagai seorang kepala negara pada
suatu daerah pada waktu tertentu.
Jadi jika dalam sebuah musalla ada seorang imam telah melakukan
salat berjamaah, kemudian ada rombongan lain yang datang ke musalla tersebut
tidak mengikuti jamaah yang telah ada melainkan melakukan jamaah salat sendiri
di musalla tersebut pada waktu yang bersamaan, maka imam beserta jamaah yang
kedua itu dapat diibaratkan sebagai orang-orang yang mendirikan negara dalam
satu negara pada waktu yang bersamaan atau pemberontak. Seperti Kartosuwiryo
yang mendirikan negara Islam di negara RI yang saha.
Perlu pula kami beritahukan bahwa apa yang dilakukan oleh sang
sarjana di musalla Al Mukarromah tersebut adalah merupakan bukti bahwa
dia kurang bisa menguasai bahasa al Quran, sehingga tidak dapat memahami kitab
hadist dan fiqh. Sebab seandainya dia pandai ilmu agama, maka:
-
Jika memang dia orang yang alim, sedangkan imam yang ada berbeda madzhab, dia memang tidak sah bermakmum kepada imam yang berbeda madzhab tersebut. Akan tetapi dia tidak akan bertindak menjadi imam untuk melakukan salat jamaah sendiri beserta pengikutnya sebelum imam yang pertama selesai salam.
-
Atau misalnya imam dari takmir musalla Al Mukarromah tersebut orang yang tidak pandai agama (tidak bisa baca fatihah) sedang sang sarjana merasa sangat alim, sehingga merasa tidak sah makmum kepada imam dari takmir, diapun tidak akan melakukan salat berjamaah sendiri dalam satu tempat pada waktu yang sama (silakan membaca kitab Kasifatus Saja bab salat berjamaah, kitab al Muhadzdzab juz I hal 98 tentang orang yang patut menjadi imam dalam salat berjamaah, kitab Kifayatul Akhyar juz I hal 133 tentang rombongan yang baru datang ketempat orang-orang yang sedang melakukan salat berjamaah dan kitab I'anatut Thalibin Juz 2 hal 11 tentang cara melakukan salat berjamaah sendiri jika tidak setuju dengan imam yang telah ada).
Di sini kami tidak perlu menuliskan ibarat dari kitab tersebut,
karena khawatir dianggap menggurui. Kepada jamaah musalla al
Mukarromah, kami himbau supaya makmum kepada imam yang pertama. Sedang imam
yang kedua harus dihindari, karena dia tergolong pemecah belah ummat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar