Ada dua orang suami istri akan melakukan ibadah haji kurang
sepuluh hari berangkat si suami meninggal dunia, lalu si istri akan melanjutkan
ibadah hajinya dengan mahrom orang lain, karena memang baru kali ini dia akan
beribadah haji, bolehkah dia terus berangkat atau tidak, sedangkan dia masih
dalam keadaan iddah dan wajib ihdad (tidak terhias dan parfum)
Jawaban
Tidak boleh, kecuali ada kekhawatiran yang mengancam
keselamatan jiwa, harta (seperti potongan biaya administrasi) dan
sebagainya.
Dasar Pengambilan Dalil
Jamal ala Fathi Al-Wahab: IV/ 463
(وكخوف) على نفس أو مال من نحو هدم وغرق وفسقة مجاورين
لها. ( قوله او مال ) اى لها او لغيرها كوديعة وان قل. قال حج أو اختصاص
كذلك.
Diperbolehkan keluar rumah karena ada hajat seperti
khawatir atas dirinya atau hartanya dari sesamanya bencana alam, banjir,
kefasikan yang berdekatan dengannya ( kata mushonif: "atau harta" ) maksudnya
baik bagi dirinya perempuan atau milik orang lain, seperti harta titipan
meskipun meskipun sedikit, imam ibnu hajar berkata: atau kekhususan itulah
menjadi alasan / sebab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar