Senin, 12 Oktober 2015

hukum visum pada mayat korban kecelakaan

Sama-sama kita ketahui bahwa jenazah yang tergilas oleh kendaraan mendapat visum dari dokter baik lahir maupun batin. Sampai-sampai dibedah dada dan otaknya, padahal hal ini terlarang. Bolehkah kita diam dan tidak berjuang untuk mengubah aturan semacam ini?

Jawaban

Tidak boleh, untuk membatasi kemungkinan-kemungkinan lain, maka perlu adanya usaha-usaha melalui lembaga perundang-undangan guna meluruskan masalah ini.

Dasar Pengambilan Dalil

Al-Asybah Wannadloir, hal. 107

لا ينكر المختلف عليه وإنما ينكر المجمع عليه.
Tidak perlu diingkari hal yang masih dipertentangkan (muktalaf alaih) namun perlu di ingkari hal yang sudah menjadi kesempatan (mujma’ alaih) yang dilanggar.

Bughyatul Mustarsyidin, hal. 251

ولا يجوز لأحد التقاعد عن ذالك والتغافل عنه وإن علم أنه لايفيد

Tidak boleh bagi seseorang diam diri terhadap hal tersebut (kemungkaran) dan melupakan dirinya, meskipun diketahui tidak akan bertindak (sia-sia).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar