Senin, 12 Oktober 2015

apakah kepemilikan saham wajib zakat

Bagaimana yang berlaku secara umum dibidang keuangan dengan digantikannya peranan uang mas/perak oleh uang kertas, cek, obligasi, saham-saham perusahaan dan macam-macam kertas berharga. Apakah wajib zakat?

Jawaban

Uang kertas, cek, obligasi, saham-saham perusahaan dan sesamanya, apabila telah mencapai seharga emas satu nisob dan telah haul, maka wajib zakat seperti emas.

Dasar pengambilan dalil

Ahkamul Fuqoha, I: 57 (belum ketemu)

Al-Mauhibah , IV

Al-fiqih ala madzibil arba’ah, I: 605

جمهور الفقهاء يرون وجوب الزكاة فى الأوراق المالية، لأنهاحالت محل الذهب والفضة فى التعامل.
Jumhurul fuqoha (pembesar orang-orang ahli fiqih), memandang kewajiban zakat terhadap kertas berharga, karena ia diposisikan sebagaimana emas dan perak dalam transaksi.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar