Bagaimana hukumnya mengerjakan proses bayi tabung. Bayi tabung
ialah bayi yang dihasilkan bukan dari persetubuhan, tetapi dengan cara mengambil
mania tau sperma laki-laki dan sel telur wanita, lalu dimasukan kedalam suatu
alat dalam waktu beberapa hari lamanya. Setelah hal tersebut dianggap mampu
menjadi janin, maka dimasukkan kedalam rahim ibu.
Jawaban
Hukumnya tafsil sbb:
-
Apabila sperma yang di tabung dan yang dimasukan ke dalam rahim wanita tersebut ternyata bukan sperma suami istri, maka hukumnya haram.
-
Dan apabila sperma/mani yang ditabung tersebut sperma suami istri, tetapi cara mengeluarkannya tidak muhtarom, maka hukumnya juga haram.
-
Bila sperma yang ditabung itu sperma/mani suami istri dan cara mengeluarkannya muhtarom, serta dimasukan ke dalam rahim istri sendiri maka hukumnya boleh.
Keterangan:
Mani muhtarom adalah yang keluar atau dikeluarkan dengan cara
yang diperbolehkan oleh syara'
Tentang anak yang dihasilkan dari sperma, tersebut dapat
ilhaq atau tidak kepada pemilik mani terdapat perbedaan pendapat antara
Imam Ibnu Hajar dan Imam Romli.
Menurut Imam Ibnu Hajar tidak bisa ilhaq kepada
pemilik mani secara mutlaq (baik muhtarom atau tidak) sedang menurut
Imam Romli anak tersebut dapat ilhaq kepada pemilik mani dengan syarat
keluarnya mani tersebut harus muhtarom.
Dasar Pengambilan Dalil
Al-jami'ul Shoghir hadis no. 8030
مامن ذنب بعد الشرك أعظم عند الله من نطفة وضعها رجل فى رحم لايحل
له. رواه ابن الدنا عن الهشيم بن مالك الطائ الجامع الصغير
Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik
(menyekutukan Allah ) disisi Allah dari pada maninya seorang laki-laki yang
ditaruh pada rahim wanita yang tidak halal baginya. (HR. Ibnu Abid-dunya
dari Hasyim bin Malik al-thoi)
Hikmatu Tasyri'wal Safatuhu, II: 48
من كان يؤمن بالله واليوم الأخر فلا يسقين ماءه زرع
أخيه
Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka
jangan sekali-kali menyiram air (maninya ) pada lahan tanaman (rahim) orang
lain.
Al-Qolyubi, IV: 32
ولو أتت بولد عُلِمِ أنه ليس منه مع إمْكَانِه مِنْهُ ( لَزِمَهُ
نَفْيُهُ ) لِأَنَّ تَرْكَ النَّفْيِ يَتَضَمَّنُ اسْتِلْحَاقَ مَنْ لَيْسَ مِنْهُ
حَرَامٌ.
Apabila seoarang perempuan datang dengan membawa anak, dan
diketahui bahwa anak tersebut bukan dari suaminya, dan dapat mungkin dari
suaminya (namun secara yakin tidak dari suaminya). Maka wajib meniadakan
(menolak mengakui), karena bila tidak dilaksanakan penolakan, dapat dimasukan
nasab dari orang yang tidak haram (suaminya).
Bujairimi Iqna' IV: 36
( الحاصل ) المراد بالمنى المحترام حال خروجه فقط على ما اعتمده
مر وان كان غير محترم حال الدخول، كما اذا احتلم الزوج وأخذت الزوجة منيه فى فرجها
ظانة أنه من منىّ اجنبى فإن هذا محترم حال الخروج وغير محترم حال الدخول وتجب العدة
به إذا طلقت الزوجة قبل الوطء على المعتمد خلافا لإبن حجر لأنه يعتبر أن يكون
محترما فى الحالين كماقرره شيخنا.
(Kesimpulan) yang dimaksud mani muhtarom (mulia) adalah
pada waktu keluarnya saja, seperti yang dikuatkan Imam Romli, meskipun tidak
muhtarom pada waktu masuk. Contoh: suami bermimpi keluar mani, dan istrinya
mengambilnya (air mani tersebut) lalu dimasukan ke farjinya dengan persangkaan,
bahwa air mani tersebut milik laki-laki lain (bukan suaminya) maka hal ini
dinamakan mani muhtarom keluarnya, tapi tidak muhtarom waktu masuknya kefarji,
dan dia wajib punya iddah (masa penantian) jika suaminya menceraikan sebelum
disetubui. Menurut yang mu'tamad, berbeda dengan pendatnya imam ibnu hajar yang
mengatakan, kreterianya harus muhtarom keduanya (waktu masuk dan keluar) seperti
ketetapan dari Syaikhuna (Rofi'i Nawawi).
Kifayatu Al-akhyar, II: 113
لو إستمنى الرجل منية بيد امرأته او امته جاز لأنها محل
استمتاعها
Jika seorang suami sengaja mengeluarkan air maninya dengan
perantara tangan istrinya, atau tangan perempuan amatnya, maka boleh, karena
perempuan tersebut tempat istima' (senang-senang) bagi seorang suami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar