Bagaimana hukumnya memperbaharui nikah tajdidun-nikah saat ruju?
Kalau boleh apakah harus membayar mahar lagi?
Jawaban
Hukumnya tajdidun-nikah (memperbaharui nikah) boleh,
bertujuan untuk memperindah atau ihtiyat dan tidak termasuk pengakuan
talak (tidak wajib membayar mahar) akan tetapi menurut Imam Yusuf
al-Ardzabili dalam kitab Anwar wajib membayar mahar karena sebagai pengakuan
jatuhnya talak.
Dasar Pengambilan Dalil
At-tuhfa, VII: 391
أَنَّ مُجَرَّدَ مُوَافَقَةِ الزَّوْجِ عَلَى صُورَةِ عَقْدٍ
ثَانٍ مَثَلًا لَا يَكُونُ اعْتِرَافًا بِانْقِضَاءِ الْعِصْمَةِ الْأُولَى بَلْ
وَلَا كِنَايَةَ فِيهِ وَهُوَ ظَاهِرٌ إلى أن قال وماهنا فِي مُجَرَّدِ طَلَبٍ مِنْ
الزَّوْجِ لِتَحَمُّلٍ أَوْ احْتِيَاطٍ فَتَأَمَّلْهُ.
Sesungguhnya tujuan suami melakukan aqad nikah yang kedua
(memperbaharui nikah) bukan merupakan pengakuan habisnya tanggung jawab atas
nikah yang pertama, dan juga bukan merupakan kinayah dari pengakuan tadi. Dan
itu jelas … s/d … sedangkan apa yang dilakukan suami di sini (dalam
memperbaharui nikah) semata-mata untuk memperindah atau berhati-hati.
Al-anwar, II: 156
ولو جدد رجل نكاح زوجته لزمه مهر آخر لأنه إقرار بالفرقة وينتقض
به الطلاق ويحتاج إلى التحليل فى المرة الثالية.
Jika seorang suami memperbaharui nikah kepada isterinya,
maka wajib memberi mahar (mas kawin) karena ia mengakui perceraian dan
memperbaharui nikah termasuk merusak cerai/talaq (menjadi suami istri lagi).
Kalau dilakukan sampai tiga kali, maka diperlukan muhalli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar