Senin, 12 Oktober 2015

hukum membarui nikah

Bagaimana hukumnya memperbaharui nikah tajdidun-nikah saat ruju? Kalau boleh apakah harus membayar mahar lagi?

Jawaban

Hukumnya tajdidun-nikah (memperbaharui nikah) boleh, bertujuan untuk memperindah atau ihtiyat dan tidak termasuk pengakuan talak (tidak wajib membayar mahar) akan tetapi menurut Imam Yusuf al-Ardzabili dalam kitab Anwar wajib membayar mahar karena sebagai pengakuan jatuhnya talak.

Dasar Pengambilan Dalil

At-tuhfa, VII: 391

أَنَّ مُجَرَّدَ مُوَافَقَةِ الزَّوْجِ عَلَى صُورَةِ عَقْدٍ ثَانٍ مَثَلًا لَا يَكُونُ اعْتِرَافًا بِانْقِضَاءِ الْعِصْمَةِ الْأُولَى بَلْ وَلَا كِنَايَةَ فِيهِ وَهُوَ ظَاهِرٌ إلى أن قال وماهنا فِي مُجَرَّدِ طَلَبٍ مِنْ الزَّوْجِ لِتَحَمُّلٍ أَوْ احْتِيَاطٍ فَتَأَمَّلْهُ.
Sesungguhnya tujuan suami melakukan aqad nikah yang kedua (memperbaharui nikah) bukan merupakan pengakuan habisnya tanggung jawab atas nikah yang pertama, dan juga bukan merupakan kinayah dari pengakuan tadi. Dan itu jelas … s/d … sedangkan apa yang dilakukan suami di sini (dalam memperbaharui nikah) semata-mata untuk memperindah atau berhati-hati.

Al-anwar, II: 156

ولو جدد رجل نكاح زوجته لزمه مهر آخر لأنه إقرار بالفرقة وينتقض به الطلاق ويحتاج إلى التحليل فى المرة الثالية.

Jika seorang suami memperbaharui nikah kepada isterinya, maka wajib memberi mahar (mas kawin) karena ia mengakui perceraian dan memperbaharui nikah termasuk merusak cerai/talaq (menjadi suami istri lagi). Kalau dilakukan sampai tiga kali, maka diperlukan muhalli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar