Kamis, 15 Oktober 2015

sholat satu masjid dua imam

Mohon penjelasan bagaimana hukumnya dalam agama, bila ada satu jamaah salat yang terdiri dari dua orang imam?
Hal ini terjadi di tempat kami, di Surabaya. Tepatnya di Musalla Al-Mukarromah di mana saat takmir musalla menjadi imam salat, ada salah seorang sarjana lulusan perguruan tinggi Islam negeri di Surabaya, membuat jamaah sendiri dengan pengikutnya di belakang imam pada saat rakaat pertama sedang berlangsung, sehingga jamaah salat menjadi kacau. Harus mengikuti imam yang mana, mengingat kedua imam itu saling membaca surat/ayat dengan suara keras.
Jawaban:
Sebelum kami menjawab pertanyaan ini, terlebih dahulu kami beritahukan bahwa sejak zaman Rasulullah saw sampai dengan zaman Khulafaurrasyidin, yang menjadi imam di Masjid adalah kepala negara. Sehingga dalam kitab-kitab fiqh istilah "imam" terutama dalam pengangkatan amil zakat adalah berarti kepala negara.
Dengan demikian, imam salat berjamaah dalam sebuah masjid atau musalla dalam suatu waktu kita gambarkan sebagai seorang kepala negara pada suatu daerah pada waktu tertentu.
Jadi jika dalam sebuah musalla ada seorang imam telah melakukan salat berjamaah, kemudian ada rombongan lain yang datang ke musalla tersebut tidak mengikuti jamaah yang telah ada melainkan melakukan jamaah salat sendiri di musalla tersebut pada waktu yang bersamaan, maka imam beserta jamaah yang kedua itu dapat diibaratkan sebagai orang-orang yang mendirikan negara dalam satu negara pada waktu yang bersamaan atau pemberontak. Seperti Kartosuwiryo yang mendirikan negara Islam di negara RI yang saha.
Perlu pula kami beritahukan bahwa apa yang dilakukan oleh sang sarjana di musalla Al Mukarromah tersebut adalah merupakan bukti bahwa dia kurang bisa menguasai bahasa al Quran, sehingga tidak dapat memahami kitab hadist dan fiqh. Sebab seandainya dia pandai ilmu agama, maka:
  1. Jika memang dia orang yang alim, sedangkan imam yang ada berbeda madzhab, dia memang tidak sah bermakmum kepada imam yang berbeda madzhab tersebut. Akan tetapi dia tidak akan bertindak menjadi imam untuk melakukan salat jamaah sendiri beserta pengikutnya sebelum imam yang pertama selesai salam.
  2. Atau misalnya imam dari takmir musalla Al Mukarromah tersebut orang yang tidak pandai agama (tidak bisa baca fatihah) sedang sang sarjana merasa sangat alim, sehingga merasa tidak sah makmum kepada imam dari takmir, diapun tidak akan melakukan salat berjamaah sendiri dalam satu tempat pada waktu yang sama (silakan membaca kitab Kasifatus Saja bab salat berjamaah, kitab al Muhadzdzab juz I hal 98 tentang orang yang patut menjadi imam dalam salat berjamaah, kitab Kifayatul Akhyar juz I hal 133 tentang rombongan yang baru datang ketempat orang-orang yang sedang melakukan salat berjamaah dan kitab I'anatut Thalibin Juz 2 hal 11 tentang cara melakukan salat berjamaah sendiri jika tidak setuju dengan imam yang telah ada).
Di sini kami tidak perlu menuliskan ibarat dari kitab tersebut, karena khawatir dianggap menggurui. Kepada jamaah musalla al Mukarromah, kami himbau supaya makmum kepada imam yang pertama. Sedang imam yang kedua harus dihindari, karena dia tergolong pemecah belah ummat.


sholat keluar kentut dan kencing terus

Bagaimana Cara Shalat (Operasi)
Saya seorang wanita, umur 25 tahun. Karena menderita suatu penyakit, sudah 2 bulan ini dubur saya dipindah oleh dokter ke perut (inipun sudah dioperasi dua kali) dan dalam waktu enam bulan akan dioperasi lagi/pindah ke asal.
Yang menjadi masalah saya yaitu mengenai salat. Masalahnya keluarnya berak dan kentut sewaktu-waktu. Sedangkan saya mendengar bahwa salat itu tidak bisa ditangguhkan. Yang menjadi pertanyaan saya adalah:
  1. Bagaimana salat saya, mohon dicarikan jawabannya. Jika tidak sah terus harus diganti dengan bacaan apa yang banyak pahalanya?
  2. Selama ini perut saya belum boleh kena air. Padahal tiap bulan saya mengalami haid, bagaimana cara mandinya?
  3. Bagaimana dengan rambut yang rontok terlalu banyak, apakah perlu dicuci?
Saya menjadi bingung dan sedih karena tanpa salat dan membaca al-Quran jiwa saya menjadi kosong. Maka dengan ini mohon dengan hormat redaksi membantu secepatnya. Karena saya benar-benar sangat membutuhkan jawabannya.
Jawaban:
Saudara penanya yang terhormat, sebelum kami menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami ikut berdoa semoga penyakit yang Anda derita selama ini, lekas sembuh. Amin. Kedua kalinya, perlu kami ketengahkan terlebih dahulu ibarat dari kitab Kifayatul Akhyar juz 1 hal 89 sebagai berikut:
يُشْتَرَطُ لِصِحَّةِ الصَّلاةِ الطَّهَارَةٌ عَنِ الحَدَثِ سَوَاءٌ فِى ذَلِكَ الأَصْغَرُ والأكْبَرُ عِنْدَ القُدْرَةِ. لانَّ فَاقِدَ الطَهُورَيْنِ يَجِبُ ان يُصَلِّيَ عَلَى حَسَبِ حَالِهِ وَتَجِبُ الإِعَادَةُ وَتُوصَفُ صَلاَتُهُ بِالصِّحَّةِ عَلَى الصَحٍيْحِ.
Disyaratkan bagi keabsahan salat, bersuci dari hadast. Dalam hal tersebut baik hadast kecil maupun hadast besar pada saat mampu melakukannya. Karena sesungguhnya orang yang tidak suci dari hadast dan najis, wajib melakukan salat menurut keadaannya dan wajib mengulangi salat tersebut jika sudah mampu bersuci. Sedang salatnya dalam keadaan tidak mampu bersuci tersebut dianggap sah menurut pendapat yang benar (artinya, jika ia meninggal dunia sebelum ada kesempatan mengulangi salatnya, maka dianggap tidak punya hutang salat).
Ketiga kalinya, apa yang Anda dengar bahwa salat itu tidak boleh dihutang adalah memang benar. Akan tetapi juga Anda perlu ketahui bahwa di antara syarat salat itu adalah harus suci dari najis, baik badan, pakaian atau tempatnya.
Mengingat keluarnya berak dan kentut Anda adalah sewaktu-waktu dan mungkin tidak Anda sadari, atau tidak dapat Anda tahan, maka:

  1. Salat yang harus Anda kerjakan adalah 'salat hormat waktu' caranya seperti salat biasa, hanya niatnya saja demikian:
    أُصَلِّى فَرْضَ الظُهْرِ / العَصْرِ/المَغْرِبِ/ العسَاءِ / الصُبْحِ لِحُرْمَةِ الوَقْتِ للهِ تَعَالى
  2. Nanti setelah kesehatan Anda normal kembali, maka Anda harus mengulangi salat yang Anda kerjakan selama sakit dengan niat salat 'mu'adah':
    أُصَلِّى فَرْضَ الظُهْرِ / العَصْرِ/المَغْرِبِ/ العسَاءِ / الصُبْحِ إعَادَةً للهِ تَعَالى
  3. Karena perut Anda belum boleh kena air, maka setiap kali Anda suci dari haid atau selesai melakukan senggama dengan suami Anda misalnya, maka Anda harus melakukan tayamum. Setelah perut Anda boleh kena air, barulah Anda wajib mandi, cukup sekali saja dengan niat banyak. Misalnya dari haid dan janabat.
  4. Mengenai rambut yang rontok terlalu banyak, sekarang ini Anda simpan saja dahulu, dan nanti waktu mandi Anda siram. 

nisfu sya'ban

Penjelasan Sekitar Nishfu Sya'ban
Di masyarakat kita masih banyak orang yang belum mengetahui tentang hal ihwal Nisfu Sya'ban; baik berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di dalamnya maupun dasar yang kuat berkaitan dengan perintah melakukan ibadah. Sebab, kenyataan di masyarakat banyak orang kalau menghadapi malam Nisfu Sya'ban melakukan berbagai ibadah. Di sisi lain, ada orang yang berpendapat bahwa melakukan ibadah seperti membaca Yasin, salat malam dan sebagainya tidak ada dalil yang kuat. Untuk itu mohon penjelasan mengenai duduk perkara dari ibadah Nisfu Sya'ban.
Jawaban:
Pada malam tanggal 15 Sya'ban (Nisfu Sya'ban) telah terjadi peristiwa penting dalam sejarah perjuangan umat Islam yang tidak boleh kita lupakan sepanjang masa. Di antaranya adalah perintah memindahkan kiblat salat dari Baitul Muqoddas yang berada di Palestina ke Ka'bah yang berada di Masjidil Haram, Makkah pada tahun ke delapan Hijriyah.
Sebagaimana kita ketahui, sebelum Nabi Muhammad hijrah ke Madinah yang menjadi kiblat salat adalah Ka'bah. Kemudian setelah beliau hijrah ke Madinah, beliau memindahkan kiblat salat dari Ka'bah ke Baitul Muqoddas yang digunakan orang Yahudi sesuai dengan izin Allah untuk kiblat salat mereka. Perpindahan tersebut dimaksudkan untuk menjinakkan hati orang-orang Yahudi dan untuk menarik mereka kepada syariat al-Quran dan agama yang baru yaitu agama tauhid.
Tetapi setelah Rasulullah saw menghadap Baitul Muqoddas selama 16-17 bulan, ternyata harapan Rasulullah tidak terpenuhi. Orang-orang Yahudi di Madinah berpaling dari ajakan beliau, bahkan mereka merintangi Islamisasi yang dilakukan Nabi dan mereka telah bersepakat untuk menyakitinya. Mereka menentang Nabi dan tetap berada pada kesesatan.
Karena itu Rasulullah saw berulang kali berdoa memohon kepada Allah swt agar diperkenankan pindah kiblat salat dari Baitul Muqoddas ke Ka'bah lagi, setelah Rasul mendengar ejekan orang-orang Yahudi yang mengatakan, "Muhammad menyalahi kita dan mengikuti kiblat kita. Apakah yang memalingkan Muhammad dan para pengikutnya dari kiblat (Ka'bah) yang selama ini mereka gunakan?"
Ejekan mereka ini dijawab oleh Allah swt dalam surat al Baqarah ayat 143:
وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِى كُنْتَ عَلَيْهَا إلاَّ لِيَعْلَمَ مَنْ يَتَّبِعُ الرَّسُولَ مِمَّنْ يَنْقَلِبُ عَلَى عَقِبَيْهِ.
Dan kami tidak menjadikan kiblat yang menjadi kiblatmu, melainkan agar kami mengetahui siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot…
Dan pada akhirnya Allah memperkenankan Rasulullah saw memindahkan kiblat salat dari Baitul Muqoddas ke Ka'bah sebagaimana firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 144.
Diantara kebiasaan yang dilakukan oleh umat Islam pada malam Nisfu Sya'ban adalah membaca surat Yasin tiga kali yang setiap kali diikuti doa yang antara lain isinya adalah:
"Ya Allah jika Engkau telah menetapkan aku di sisi-Mu dalam Ummul Kitab (buku induk) sebagai orang celaka atau orang-orang yang tercegah atau orang yang disempitkan rizkinya maka hapuskanlah ya Allah demi anugerah-Mu, kecelakaanku, ketercegahanku, dan kesempitan rizkiku.."
Bacaan Yasin tersebut dilakukan di masjid-masjid, surau-surau atau di rumah-rumah sesudah salat maghrib.
Sebagian dari orang-orang yang mengaku ahli ilmu telah menganggap ingkar perbuatan tersebut, menuduh orang-orang yang melakukannya telah berbuat bid'ah dan melakukan penyimpangan terhadap agama karena doa dianggap ada kesalahan ilmiyah yaitu meminta penghapusan dan penetapan dari Ummul Kitab. Padahal kedua hal tersebut tidak ada tempat bagi penggantian dan perubahan.
Tanggapan mereka ini kurang tepat, sebab dalam syarah kitab hadist Arbain Nawawi diterangkan bahwa takdir Allah swt itu ada empat macam:
  1. Takdir yang ada di ilmu Allah. Takdir ini tidak mungkin dapat berubah, sebagaimana Nabi Muhammad saw bersabda:
    لاَيَهْلِكُ اللهُ إلاَّ هَالِكًا
    "Tiada Allah mencelakakan kecuali orang celaka, yaitu orang yang telah ditetapkan dalam ilmu Allah Taala bahwa dia adalah orang celaka."
  2. Takdir yang ada dalam Lauhul Mahfudh. Takdir ini mungkin dapat berubah, sebagaimana firman Allah dalam surat ar-Ra'du ayat 39 yang berbunyi:
    يَمْحُو اللهُ مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتُ وَعِنْدَهُ أُمُّ الكِتَابِ.
    "Allah menghapuskan apa yang Dia kehendaki dan menetapkan apa yang dikehendaki, dan di sisi-Nyalah terdapat Ummul Kitab (Lauhul Mahfudz)."
    Dan telah diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa beliau mengucapkan dalam doanya yaitu "Ya Allah jika engkau telah menetapkan aku sebagai orang yang celaka maka hapuslah kecelakaanku, dan tulislah aku sebagai orang yang bahagia".
  3. Takdir dalam kandungan, yaitu malaikat diperintahkan untuk mencatat rizki, umur, pekerjaan, kecelakaan, dan kebahagiaan dari bayi yang ada dalam kandungan tersebut.
  4. Takdir yang berupa penggiringan hal-hal yang telah ditetapkan kepada waktu-waktu yang telah ditentukan. Takdir ini juga dapat diubah sebagaimana hadits yang menyatakan: "Sesungguhnya sedekah dan silaturrahim dapat menolak kematian yang jelek dan mengubah menjadi bahagia." Dalam salah satu hadits Nabi Muhammad saw pernah bersabda,
    إنَّ الدُّعَاءَ وَالبَلاَءَ بَيْنَ السَّمَاءِ والاَرْضِ يَقْتَتِلاَنِ وَيَدْفَعُ الدُّعَاءُ البَلاَءَ قَبْلَ أنْ يَنْزِلَ.
    "Sesungguhnya doa dan bencana itu diantara langit dan bumi, keduanya berperang; dan doa dapat menolak bencana, sebelum bencana tersebut turun."
Diantara kebiasaan kaum muslimin pada malam Nisfu Sya'ban adalah melakukan salat pada tengah malam dan datang ke pekuburan untuk memintakan maghfirah bagi para leluhur yang telah meninggal dunia. Kebiasaan seperti ini adalah berdasar dari amal perbuatan atau sunnah Nabi Muhammad saw. Antara lain ada hadist yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dalam Musnadnya dari Sayidah Aisyah RA, yang artinya kurang lebih sebagai berikut:
"Pada suatu malam Rasulullah saw berdiri melakukan salat dan beliau memperlama sujudnya, sehingga aku mengira bahwa beliau telah meninggal dunia. Tatkala aku melihat hal yang demikian itu, maka aku berdiri lalu aku gerakkan ibu jari beliau dan ibu jari itu bergerak lalu aku kembali ke tempatku dan aku mendengar beliau mengucapkan dalam sujudnya: "Aku berlindung dengan maaf-Mu dari siksa-Mu; aku berlindung dengan kerelaan-Mu dari murka-Mu; dan aku berlindung dengan Engkau dari Engkau. Aku tidak dapat menghitung sanjungan atas-Mu sebagaimana Engkau menyanjung atas diri-Mu." Setelah selesai dari salat beliau bersabda kepada Aisyah, "Ini adalah malam Nisfu Sya'ban. Sesungguhnya Allah 'azza wajalla berkenan melihat kepada para hamba-Nya pada malam Nisfu Sya'ban, kemudian mengampunkan bagi orang-orang yang meminta ampun, memberi rahmat kepada orang-orang yang memohon rahmat, dan mengakhiri ahli dendam seperti keadaan mereka."
Nabi Muhammad saw pada malam Nisfu Sya'ban berdoa untuk para umatnya, baik yang masih hidup maupun mati. Dalam hal ini Sayidah Aisyah RA meriwayatkan hadits:
إنَّهُ خَرَجَ فِى هَذِهِ اللَّيْلَةِ إلَى الْبَقِيعِ فَوَجَدْتُهُ يَسْتَغْفِرُ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالمُؤْمِنَاتِ وَالشُّهَدَاءِ.
"Sesungguhnya Nabi Muhammad saw telah keluar pada malam ini (malam Nisfu Sya'ban) ke pekuburan Baqi' (di kota Madinah) kemudian aku mendapati beliau (di pekuburan tersebut) sedang memintakan ampun bagi orang-orang mukminin dan mukminat dan para syuhada."

Banyak hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal, at-Tirmidzi, at-Tabrani, Ibn Hibban, Ibn Majah, Baihaqi, dan an-Nasa'i bahwa Rasulullah saw menghormati malam Nisfu Sya'ban dan memuliakannya dengan memperbanyak salat, doa, dan istighfar.

hukum warisan gono gini

Bagaimana hukumnya waris gono gini?

Jawaban

Hukumnya boleh

Dasar Pengambilan Dalil

Bughyatul Mustarsyidin, 159

اختلط مال الزوجين ولم يعلم لأيهما أكثر ولا قرينة تميز أحدهما وحصلت بينهما فرقة إلى أن قال نعم إن جرت العادة المطردة أن أحدهما يكسب أكثر من الآخر كان الصلح والتواهب على نحو ذلك، وإن لم يتفقوا على شيئ من ذلك ممن بشيئ بيده شيئ من المال فالقول قوله بيمينه أنه ملكه فإن كان بيدهما فلكل تحليف الآخر ثم يقسم نصفين. ومثله ما في أحكام الفقهاء ج ٣ ص. ٣٨-٣٩.

Telah bercampur harta benda suami istri dan tidak diketahui milik siapa yang lebih banyak, dan tidak ada tanda-tanda yang dapat membedakan salah satu dari keduanya, dan telah terjadi antara keduanya firqoh (cerai) s/d … betul. Apabila telah terjadi kebiasaan/ adat yang berlaku, bahwa salah satu dari keduanya lebih banyak kerjakerasnya (cara mendapatkannya) daripada satunya, maka perdamaian (suluh) dan saling member atas sesame. Apabila tidak ada kesepakatan atas sesuatu dari hal tersebut apa dari harta benda yang berada pada diri suami, maka yang dibenarkan adalah pendapat suami dengan disertai sumpahnya bahwa itu miliknya. Apabila harta itu ditangan keduanya maka masing-masing menyumpah yang lainnya kemudian hartanya dibagi dua.

Senin, 12 Oktober 2015

hukum visum pada mayat korban kecelakaan

Sama-sama kita ketahui bahwa jenazah yang tergilas oleh kendaraan mendapat visum dari dokter baik lahir maupun batin. Sampai-sampai dibedah dada dan otaknya, padahal hal ini terlarang. Bolehkah kita diam dan tidak berjuang untuk mengubah aturan semacam ini?

Jawaban

Tidak boleh, untuk membatasi kemungkinan-kemungkinan lain, maka perlu adanya usaha-usaha melalui lembaga perundang-undangan guna meluruskan masalah ini.

Dasar Pengambilan Dalil

Al-Asybah Wannadloir, hal. 107

لا ينكر المختلف عليه وإنما ينكر المجمع عليه.
Tidak perlu diingkari hal yang masih dipertentangkan (muktalaf alaih) namun perlu di ingkari hal yang sudah menjadi kesempatan (mujma’ alaih) yang dilanggar.

Bughyatul Mustarsyidin, hal. 251

ولا يجوز لأحد التقاعد عن ذالك والتغافل عنه وإن علم أنه لايفيد

Tidak boleh bagi seseorang diam diri terhadap hal tersebut (kemungkaran) dan melupakan dirinya, meskipun diketahui tidak akan bertindak (sia-sia).

hukum wudlu bersentuhanya wanita dan laki laki non muhrim

Ada dua pendapat menurut As-Syafi’i tentang batalnya wudlu bagi orang yang disentuh perempuan lain. Yang dipermasalahkan:
  • manakah yang paling utama untuk kita ikuti? 
  • Mengikuti pendapat kedua dari imam syafi’i itu atau pindah madzab lain? 
  • Dan bagaimana hukumnya pindah madzab pada waktu itu?

Jawaban

Mana yang lebih utama, ada dua pendapat:
  • Pertama: boleh memilih antara qoul tsani dan pindah madzab lain. 
  • Kedua: lebih baik taqlid pada qoul tsani. Sedangkan pindah madzab pada waktu tertentu adalah boleh.

Dasar Pengambilan Dalil

Hasyiyah ibnu Hajar ala al-adloh fi manasiki al-hajj li al-nawawi, hal. 236

وفى الملموس قولان للشافعى رحمه الله، أصحهما عند أكثر أصحابه أنه ينتقض وضؤءه وهو نصه فى أكثر كتبه. والثانى لا ينتقض وضوءه واختاره جماعة قليلة فى اصحابه والمختار الاول.
Yang ashoh dan kedua pendapat menurut kebanyakan santrinya (sahabatnya) hal itu merusakan (membatalkan) wudlunya. Pendapat itu merupakan nash dari imam syafi’i dalam kebanyakan kitabnya sedangkan pendapat kedua tidak membatalkan wudlunya dan pendapat ini dipilih oleh kelompok kecil dari santrinya. Yang muhtar (terpilih) adalah pendapat yang pertama.

Bughyatul Mustarsyiddin, 9

يجوز تقليد ملتزم مذهب الشافعى غير مذهبه أو المرجو للضرورة اى المشقة التى لا تحتمل عادة. وفى سبعة كتب مفيدة ص مانصه: واعلم أن الأصح من كلام المتأخرين كالشيخ ابن حجر وغيره أنه يجوز الإستقال من مذهب إلى مذهب من المذاهب المدوية ولو لمجرد التشهى سواء إنتقل دواما أو بعض الحادثات.
Boleh taqlid (mengikuti) bagi yang tetap yang tetap madzab imam syafi’i pada selain madzabnya, atau pada pendapat yang marjuh karena dhorurot. Artinya masyakot (sulit) yang tidak menjadikan kebiasaan. Dalam kitab sab’atul kutubi almufidah di jelaskan: ketahuilah sesungguhnya yang ashoh menurut pendapat ulama mutaakhirin (yang akhir-akhir) seperti Syekh Ibnu Hajar dan lainnya. Yaitu boleh pindah madzab kemadzab lain dari beberapa madzab yang telah dibukukan, meskipun hanya untuk keinginan, baik pindahnya itu untuk selamanya atau didalam sebagian kejadian.

Sab’atu Kutubi al-mustafidah, hal. 160 (belum ditulis)

الأصح أن العامى محير بين تقليد من شاء ولو مفضولا عنده مع وجود الأفضل ما لم يتتبّع الرخص، بل وإن تتبعها على ما قاله عزّ الدين عبد السلام وغيره.
Yang ashoh, sesungguhnya orang awab (al-am) boleh memilih antara mengikuti pendapat orang yang dikendaki meskipun pendapat yang diungguli disisinya, padahal ada yang lebih afdlol. Selama ia tidak berturut-turut mengikuti yang ringan (rukhsoh) bahkan meskipun berturut-turut (juga boleh ) menurut apa yang dikatakan oleh Imam Izzuddin bin ‘Abdi Salam dan lain-lainnya.

Hamisy I’anatu al-Tholibin, II: 59

وحينئذ تقليد أحد هذين القولين أولى من تقليد أبي حنيفة.
Dengan demikian, mengikuti salah satu dari dua pendapat ini lebih baik dari mengikuti madzab abi hanifah.

Al-Fawaidu Al-Madaniyah al-Qubro

إن تقليد القول أو الوجه الضعيف في المذهب بشرطه أولى من تقليد مذهب الغير لعسر اجتماع شروطه
Mengikuti pendapat atau wajah dhoif di dalam madzabnya dengan syarat-syaratnya, itu lebih utama dari pada mengikuti madzab-madzab lain, karena mengumpulkan sarat-saratnya.

Jam’ur Risalatain Fi ta’addudil Jum’atain, hal. 14

القديم أيضا أن أقلهم اثنا عشر اهـ ثم إن تقليد القول القديم أولى من تقليد المخالف لأنه يحتاج أن يراعي مذهب المقلد بفتح اللام في الوضوء والغسل وبقية الشروط، وهذا يعسر على غير العارف، فالتمسك بأقوال الإمام الضعيفة أولى من الخروج إلى المذهب الآخر.
Taqlid (mengikuti) pendapat qoul qodim itu lebih baik dari pada mengikuti madzab yang berbeda dengan (madzabnya). Karena itu memerlukan menjaga madzab yang diikutinya. Dalam wudlu, mandi dan semua syarat-syarat. Hal ini sulit bagi selain yang mengetahui. Maka berpegang teguh kepada pendapat-pendapat imanya yang dhoif itu lebih baik dari pada keluar menuju madzab yang lain.

hukum tak menyekolahkan anak ke madrasah

Banyak ulama kita tidak memasukan anak-anaknya ke dalam madrasah-madrasah/sekolah agama. Kalau mereka wafat, maka kitab-kitabnya akan menjadi hiasan lemari. Bolehkah kita mengikuti cara mereka di dalam mendidik anak-anaknya?

Jawaban

Cara ulama yang tidak memberikan pendidikan agama kepada putra-putrinya itu tidak boleh diikuti.

Dasar Pengambilan Dalil

Minhaju A-abiddin hal. 20

فاعلم أن هذه المدارس والرباطات بمنزلة حصن حصين يحتصن بها المجتهدون عن القطاع والسراق وإن الخارج بمنزلة الصحراء تدور فيها فرسان الشيطان عسكرا فتسلبه أو تستأسره فكيف حاله إذا خرج إلى الصحراء وتمكن العدو منه من كل جانب يعمل به ماشاء. فإذن ليس لهذا الضيف الا لزوم الحصن.
Ketahuilah, sesungguhnya madrasah-madrasah dan pondok-pondok pesantren ini diposisikan sebagai benteng yang kokoh, menjaga para mujtahid dari sabotase perampok dan pencuri. Dan sesungguhnya yang diluar itu diposisikan sebagai tanah lapang yang dilewati syaitan-syaitan jalanan yang siap merampasnya atau menguasainya, maka bagaimana kondisinya jika mereka keluar ketanah lapang, dan musuh-musuh dengan leluasa dapat berbuat apa saja yang ia kehendaki. Maka kalau demikian bagi orang yang lemah wajib untuk menetap dibenteng-benteng pertahanan.

Al-nashaihu al-diiniyah 62

وأهم مايتوجه على الوالد فى حق أولاده تحسين الآداب والتربية ليقع تشؤهم على محبة الخير ومعرفة الحق وتعظيم أمور الدين والاستهانة بأمور الدنيا وإيثار أمور الآخيرة فمن فرط فى تأديب أولاده وحسن تربيتهم وزرع فى قلوبهم محبة الدنيا وشهواتها وقلة المبالاة بأمور الدين ثم عقوه بعد ذلك فلايلومن إلانفسه والمفرط أولى بالخسارة فيما ذكرناه.
Yang terpenting, tantangan orang tua terhadap hak anaknya adalah memperbaiki Adab dan mendidiknya, agar pertumbuhan anak-anaknya cinta kebaikan, mengetahui yang hak, mengutamakan urusan agama, mengesampingkan urusan dunia, dan mengutamakan urusan akhirat. Barang siapa ceroboh mendidik dan ceroboh dalam kebaikan pendidikannya. Dan menanamkan pada hati anaknya kecintaan terhadap dunia dan kesenangan dunia, serta kepeduliannya terhadap urusan agama sangat minim (sedikit) kemudian setelah itu anak berani menenteng orang tuanya maka jangan menyalahkan siapapun kecuali dirinya sendiri. Orang yang ceroboh lebih tepat menyandang kerugian. Kebanyakan orang yang berani pada orang tuanya, keras hatinya di zaman ini penyebabnya adalah ceroboh terhadap apa yang saya sebutkan tadi.

Tuhfatu al-murid 117

وحفظ دين ثم نفس مال ثم نسب "ومثلها عقل وعرض قد وجب والمراد بحفظه صيانته من الكفر وانتهاك حرمة المحرمات ووجوب الواجبات، فانتهاك حرمة المحرمات أن يفعل المحرمات غير مبال بحرمتها، وانتهاك وجوب الواجبات أن يترك الواجبات غير مبال بوجوبها. انتهى
Dan menjaga agama, kemudian diri, harta dan nasab, dan sesamanya adalah akal dan harga diri adalah hal yang wajib. Yang dimaksud menjaganya adalah menjaga dari kekufur. Dan menanggulangi haramnya sesuatu yang haram. Dan wajibnya beberapa kewajiban, maka menanggulangi keharaman yang dimaksudkan adalah: melakukan keharaman tanpa memperdulikan keharamannya. Membentengi kewajiban yang dimaksudkan adalah meninggalkan kewajiban tanpa memperdulikan kewajiban atas hal yang diwajibkan.

Irsyadu al-Huyaro Fi tahdiri al-Muslimin min madarisi al-nasoro li syeh yusuf al-nabawi.

اعلم أن من أعظم المصائب على الملة الإسلامية والامم المحمدية ماهو جار فى هذه الأيام فى كثير من بلاد الاسلام من إذخال بعض جهلة المسلمين أولادهم فى المدارس النصرانية واللغات الأفرانجية، ولايخفى أن ذلك كفر صريح ، ولا يرضى به الله ولاسيدنا محمد صلى الله عليه وسلم وسيدنا المسيح عليه السلام.
Ketahuilah sesungguhnya lebih besar-besarnya musibah atas agama islam dan umat Muhammad ialah apa yang terjadi dihari-hari ini kebanyakan dari daerah muslim (Negara islam) yang sebagian kebodohan orang islam adalah memasukan anak-anaknya kesekolah-sekolah Kristen (nasroni) dan bahasa inggris. s/d … Tidak ada ragu-ragu bahwa hal seperti itu jelas kufur dan tidak mendapat ridlo Allah dan Muhammad Saw dan Nabi Isa as.

Tanbihu al-Anam

ماينبغى التنبيه له لأهل الشركة منع إذخال أولادهم إلى مكاتب النصارى لأن دخول أولاد المسلمين فى مكاتبهم مما يوجب الإسلاخ من دينهم بالكلية بإدخالهم الشبهة عليه فى دينهم. انتهى
Sesuatu yang terbaik mengingatkan baginya bagi semua masyarakat adalah melarang memasukan anak-anaknya pendidikan orang-orang Kristen (nasrani). Karena masuknya anak-anak muslim pendidikan mereka (orang Kristen) hilangnya agamanya secara keseluruhan dengan masuknya anak-anak muslim yang menyerupai agama mereka (orang-orang Kristen).